Aturan Iklan & Promosi
PD Sin Nusantara Indonesia adalah perusahaan yang menjalankan distribusi produk-produk sigaret dan minuman Sin megaremeng. Sebagai Reseller Sin Nusantara maka tidak dipungkiri dalam melakukan aktivitas pemasarannya perlu melakukan promosi dan distribusi. Dan terkait dengan promosi produk tersebut, Perusahaan menghimbau kepada seluruh Reseller Sin Nusantara untuk dapat melakukan promosi dan iklan yang sesuai dengan Aturan Perusahaan dan Aturan Pemerintah Republik Indonesia.
Adapun Peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, dan telah di revisi menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dalam PP tersebut telah diatur mengenai Iklan dan Promosi, antara lain:
Dari Pasal 26 ini dapat disimpulkan bahwa Pemerintah melakukan pengandalian Iklan Produk Tembakau baik pada Media Cetak, Media Penyiaran, Media Teknologi Informasi maupun Media Luar Ruangan.
Dari pasal 27 ini telah jelas dapat disimpulkan bahwa setiap iklan dan promosi tidak mencantumkan, menggambarkan bahwa produk yang dimaksud adalah Produk Rokok, tidak boleh menggunakan kata-kata atau kalimat yang dapat merangsang atau menyarankan oranglain untuk merokok, tidak memperbolehkan adanya informasi-informasi yang berkaitan dengan kesehatan, menyehatkan apalagi mengobati.
Maka dengan ini, Perusahaan menghimbau kepada seluruh Reseller Sin Nusantara untuk dapat memahami dan mempelajari Peraturan tersebut, sehingga jika membuat media promosi dapat terhindar dari kesalahan atau pelanggaran.